Pembuat Virus Berbasis AI di Jepang Dihukum 3 Tahun Penjara
Pada tanggal 25 Oktober 2024, seorang pria berusia 25 tahun asal Jepang, Ryuki Hayashi, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena keterlibatannya dalam pengembangan virus komputer dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) generatif. Pengadilan Distrik Tokyo memberikan keputusan ini, di mana hukuman penjara tersebut akan ditangguhkan selama empat tahun. Kasus ini menandai salah satu momen penting dalam penegakan hukum di Jepang, karena merupakan salah satu kasus pertama di negara tersebut yang melibatkan penyalahgunaan AI generatif dalam konteks pidana.