Dirjen Aptika : AI Penting untuk Mendukung Terwujudnya RUU PDP
- Arundati Swastika Waranggani
- •
- 22 Sep 2021 18.00 WIB
Teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dinilai penting untuk mendukung terwujudnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ini sendiri akan memberikan inovasi sehingga pemanfaatan media digital dapat ditingkatkan.
Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) menyampaikan, bahwa dengan adanya pengolahan data pribadi menggunakan AI, maka tahap baru dapat tercipta dalam proses mewujudkan RUU PDP. Tahap ini seperti integrasi data, meningkatkan efisiensi, hingga optimalisasi alokasi riset.
“Pada 2020, Kominfo telah menyurvei status literasi digital nasional yang mengacu pada kerangka literasi digital unit UNESCO. Kajian menunjukkan indeks literasi digital Indonesia pada angka 3,47 dari skala 1-4,” tutur Semuel dalam keterangan tertulisnya, melansir dari Medcom.id, Sabtu (18/9/2021).
Semuel melanjutkan, hal ini kemudian menunjukkan bahwa literasi digital Indonesia hanya berada sedikit di atas sedang. Namun, literasi digital di Indonesia belum mencapai tingkat baik sesuai dengan skala dari UNESCO tersebut.
Sementara Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah memastikan bahwa DPR akan segera merampungkan regulasi ini. Hal ini agar RUU PDP dapat menuai manfaat bagi masyarakat luas. Ia menuturkan bahwa RUU PDP dalam prosesnya memerlukan adanya masukan dari semua pihak terkait.
Mengenai AI dan pengelolaan data pribadi sendiri, Ketua Indonesia AI Society (IAIS) Lukas menyampaikan bahwa terdapat empat elemen utama dari AI dalam pengelolaan data pribadi. Elemen tersebut antara lain adalah data providers, data buyers, dan value-added data service yang disentralisasikan menjadi big data.
“Keempat elemen tersebut merupakan gabungan dari integrasi big data dan democratic AI. Elemen-elemen selanjutnya, antara lain adalah algoritma, kekuatan komputasi, dan use case,” ujar Lukas.