SPBE Menjadi Alternatif Pelayanan Publik di Masa Pandemi
- Mathilda Gian Ayu
- •
- 03 Mar 2021 13.52 WIB
Pada sektor pelayanan publik, masyarakat semula kerap dihadapkan dengan pelayanan tatap muka dalam berbagai urusan, utamanya soal bayar pajak dan pengurusan izin, tetapi situasi pandemi mengharuskan intensitas pertemuan untuk lebih dikurangi.
Beberapa instansi sudah menerakan pelayanan secara daring untuk menyiasati pandemi, misalnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga pengurusan izin usaha.
Oleh karena itu, pemerintah daerah pun kian berlomba menerapkan sistem pelayanan online yang tercakup secara lebih besar yang dikenal dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 95/2018 tentang SPBE, sistem adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
SPBE tidak hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Namun, domain layanan menjadi tolak ukur karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga, masyarakat pasti mengukur efektif tidaknya kinerja pemerintahan dari layanan publik.
Peningkatan penerapan SPBE di masa pandemi tidak sekedar melakukan penilaian, melainkan mendorong pengintegrasian dan keterpaduan dalam menerapkan SPBE itu sendiri. Dalam aspek layanan, ke depannya seluruh daerah di Indonesia mempunyai satu interoperabilitas dalam pelaksanaan aplikasi-aplikasi di seluruh Indonesia.
Pengoptimalan penerapan SPBE juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen pimpinan instansi pemerintah agar dapat memberikan arah kebijakan dan koordinasi penerapan SPBE di instansinya masing-masing.
Pengoptimalan penerapan layanan administrasi pemerintah berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik menjadi langkah untuk mendukung akselerasi pencepatan penerapan SPBE yang berbasis Artificial Intelligence (AI).