UU PDP Resmi Berlaku: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Data Pribadi


Security Privacy Data

Security Privacy Data

Pada tanggal 17 Oktober 2024, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi diberlakukan sepenuhnya di Indonesia setelah melalui masa transisi selama dua tahun sejak disahkan. UU yang bertujuan melindungi data pribadi warga Indonesia ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan informasi di era digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan bahwa dengan berlakunya UU PDP, akan ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pelanggar kebocoran data.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, menyatakan bahwa masa transisi bagi para pengelola data pribadi di Indonesia telah berakhir. Oleh karena itu, mulai tanggal 17 Oktober 2024, UU PDP dapat diberlakukan sepenuhnya dalam menangani pelanggaran terkait data dan privasi.

"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," kata Hokky, dikutip dari Antara.

Dampak Hukum Bagi Pelanggar

Dengan diberlakukannya UU PDP, entitas yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Hokky menambahkan, selama masa transisi, sudah ada penegakan hukum terkait UU PDP, meskipun ia tidak mengungkap secara rinci kasus yang sudah ditindak.

"Sebenarnya penegakannya juga sudah ada, mungkin teman-teman juga udah melihat ya. Udah ada beberapa yang dituntut, ada penanganan juga yang ditutup, penutupan akses," ungkap Hokky.

Kehadiran UU PDP menandai era baru di mana kebocoran data tidak hanya akan berakhir pada kritik publik, tetapi juga akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pelaku kebocoran data akan menghadapi ancaman denda besar, yang berpotensi memberikan efek jera pada perusahaan dan lembaga yang lalai dalam melindungi data pribadi pengguna.

Tantangan Pembentukan Lembaga Pengawas

Meskipun UU PDP telah sepenuhnya berlaku, ada tantangan yang masih harus diselesaikan, yaitu pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini nantinya akan berperan sebagai pengawas utama dalam penyelesaian masalah terkait pelanggaran data pribadi. Namun, hingga saat ini, lembaga tersebut belum terbentuk.

Sementara lembaga pengawas masih dalam proses pembentukan, Kementerian Kominfo akan mengambil alih peran ini untuk sementara waktu. Hokky menyatakan bahwa pengawasan terhadap UU PDP tetap berjalan meski belum ada lembaga khusus yang ditugaskan untuk hal ini.

"Pekerjaan rumah kita terkait lembaga pengawas masih dalam proses, tetapi sementara ini Kominfo yang akan melaksanakan fungsi pengawasan," jelas Hokky.

Aturan Turunan yang Ditunggu

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU PDP, diperlukan dua aturan turunan yang saat ini masih dalam proses harmonisasi. Aturan pertama adalah Peraturan Presiden tentang pembentukan lembaga pengawas PDP, sementara aturan kedua adalah Peraturan Pemerintah yang akan berfungsi sebagai regulasi pelaksana dari UU PDP. Kedua aturan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan UU PDP secara menyeluruh.

"Kita masih menunggu kan. Sama dengan teman-teman kita juga menunggu prosesnya dari harmonisasinya. Jadi di pdp.id bisa dilihat, dan juga terkait sama perpres untuk lembaganya, jadi kita masih menunggu," ujar Hokky.

Proses harmonisasi ini melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang bertugas menyusun aturan turunan agar sesuai dengan landasan hukum yang ada. Dengan adanya aturan ini, diharapkan UU PDP dapat diimplementasikan lebih efektif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Perlindungan Data di Era Digital

Berlakunya UU PDP merupakan langkah penting dalam menghadapi berbagai ancaman di era digital, terutama yang terkait dengan kebocoran data pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi sejumlah insiden kebocoran data yang mengundang perhatian masyarakat dan pemerintah. UU PDP hadir sebagai solusi untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi warga negara sekaligus memastikan bahwa pengelola data pribadi bertanggung jawab atas data yang mereka kelola.

Pemerintah berharap dengan penerapan UU PDP ini, masyarakat Indonesia dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas digital mereka, tanpa khawatir data pribadi mereka disalahgunakan. Bagi para pengelola data, aturan ini juga menjadi pengingat bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan privasi data pengguna.

Secara keseluruhan, UU PDP merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia memperkuat regulasi di bidang keamanan siber dan privasi data. Meskipun masih ada tantangan dalam pembentukan lembaga pengawas, Kominfo optimis bahwa dengan adanya aturan turunan yang sedang dalam proses, pelaksanaan UU PDP akan semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri digital di Indonesia.


Bagikan artikel ini

Video Terkait