Kemenkominfo akan Batasi Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps
- Rita Puspita Sari
- •
- 29 Jan 2024 07.37 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menggarisbawahi rencana penetapan kecepatan minimal internet fixed broadband di Indonesia menjadi 100 Mbps. Langkah ini terbukti menjadi salah satu agenda utama yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam kunjungannya ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang pada Senin (22/1/2024). Penetapan ini bertujuan untuk mengatasi masalah kecepatan internet yang masih tergolong rendah di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, kecepatan internet fixed broadband di Indonesia saat ini hanya mencapai 27,87 Mbps, sebuah angka yang jauh dari standar kecepatan yang diinginkan. Beliau menyatakan kekecewaannya atas penjualan paket internet dengan kecepatan rendah seperti 5 Mbps atau 10 Mbps, dan mengusulkan agar paket dengan kecepatan minimal 100 Mbps menjadi standar.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual 100 Mbps,” ucap Budi dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com.
Tahap Koordinasi dan Penyelarasan
Meskipun kebijakan untuk menaikkan kecepatan internet minimal menjadi 100 Mbps sudah diutarakan, proses penetapan kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan operator fixed broadband. “Memang ada pemikiran Pak Menteri untuk mengatur standar layanan minimal 100 Mbps untuk fixed broadband,” jelasnya. “Namun sampai saat ini masih dalam koordinasi dan mencari solusi dengan operator fixed broadband,” tambahnya.
Hal ini dipahami karena implementasi kebijakan semacam ini memerlukan keselarasan dan kesiapan dari industri serta operator yang terlibat. Usman menegaskan bahwa kecepatan internet yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan ekonomi digital di Indonesia.
Alasan Penambahan Kecepatan Internet
Berikut adalah beberapa alasan penambahan kecepatan internet :
- Keinginan Meningkatkan Kecepatan Internet: Budi Arie Setiadi menekankan perlunya meningkatkan kecepatan internet agar Indonesia dapat bersaing secara global, terutama di era digital ini.
- Peringkat Rendah Indonesia dalam Kecepatan Internet: Indonesia saat ini berada di peringkat 98 dari 170 lebih negara dalam kecepatan internet, serta berada di urutan ke-9 dari 11 negara ASEAN.
- Transformasi Digital: Kemenkominfo ingin mempercepat transformasi digital di Indonesia sesuai dengan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
Telkomsel Dukung Kebijakan Kemenkominfo
Menanggapi wacana Kemenkominfo, Telkomsel menyatakan dukungannya terhadap rencana pembatasan penjualan paket internet fixed broadband di bawah 100 Mbps. Dedi Suherman, VP Home Broadband and FMC Consumer Marketing Telkomsel, menyambut baik kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini akan membuka peluang bagi ekosistem digital yang lebih luas.
"Karena hal ini tentu akan berdampak kepada penguatan dan pemanfaatan ekosistem digital yang dapat membuka banyak peluang bagi masyarakat luas," ujar Dedi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).
"Oleh karena itu, kami akan mendukung kebijakan dan aturan yang berlaku dengan tetap memprioritaskan pengalaman dan kenyamanan pelanggan, pemerataan layanan broadband yang inklusif, serta tetap menjaga profitabilitas bisnis perusahaan dan industri telekomunikasi yang sehat," sambungnya.
Telkomsel, melalui layanan fixed broadband IndiHome yang baru-baru ini diintegrasikan dengan Telkom, telah aktif menyediakan paket fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps ke atas dengan harga yang kompetitif. Dedi menekankan bahwa rencana pembatasan penjualan layanan fixed broadband di bawah 100 Mbps dianggap tepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses internet yang lebih cepat.
"Kedepannya, kami berkomitmen untuk terus menghadirkan beragam paket dengan kecepatan tinggi, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat luas yang terus tumbuh, khususnya terhadap internet yang dapat memberikan nilai tambah dalam mendukung ragam produktivitas kesehariannya," tuturnya.
Telkomsel juga meyakini bahwa kecepatan internet yang tinggi tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pelanggan, tetapi juga membuka peluang dan mendorong pertumbuhan industri digital kreatif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan ekonomi digital nasional.
"Begitu juga membuka peluang dan mendorong pertumbuhan beragam industri digital kreatif yang nantinya dapat meningkatkan ekonomi digital nasional," pungkasnya.
Dengan respons positif dari Telkomsel, langkah-langkah untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia diharapkan dapat terwujud dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Kesepakatan dan kolaborasi antara pemerintah, operator telekomunikasi, dan masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan infrastruktur digital yang inklusif dan berkesinambungan.
Larangan Penjualan di Bawah 100 Mbps
Menteri Budi Arie Setiadi dengan tegas meminta para penyedia fixed broadband di Indonesia untuk tidak menjual layanan internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk mempercepat transformasi digital berdasarkan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Kecepatan internet yang lebih tinggi diharapkan dapat mendukung pertumbuhan berbagai industri digital kreatif dan meningkatkan ekonomi digital nasional.
Perbandingan Kecepatan Internet di ASEAN
Menurut Menkominfo, kecepatan internet di Indonesia saat ini masih rendah dengan rata-rata hanya mencapai 24,9 Mbps. Peringkat Indonesia dalam hal kecepatan internet di tingkat ASEAN pun masih di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos, hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste.
"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ungkap Menkominfo dikutip dari pernyataan tertulisnya, Kamis (25/1/2024).
Instruksi larangan penjualan layanan internet fixed broadband di bawah 100 Mbps ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Salah satu fokus utama dari peta jalan ini adalah pembangunan dan pemerataan infrastruktur digital di seluruh negeri.
Menyikapi instruksi tersebut, Menkominfo telah memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet. Langkah ini diharapkan dapat memicu peningkatan akses dan kecepatan internet, sehingga masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan laporan terbaru Speedtest Global Index pada bulan Desember 2023 yang dirilis oleh Ookla, posisi Indonesia dalam hal kecepatan internet fixed broadband mengalami penurunan. Indonesia kini menempati peringkat ke-126 dari 178 negara di dunia.
Sementara itu, negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Thailand, menempati peringkat teratas dalam daftar kecepatan internet fixed broadband di Asia Tenggara. Singapura memimpin dengan kecepatan mencapai 270,62 Mbps, sementara Thailand menempati peringkat ke-9 dengan kecepatan 221,32 Mbps.
Dengan demikian, penetapan kecepatan internet minimal 100 Mbps menjadi langkah yang diharapkan dapat mempercepat laju transformasi digital Indonesia dan meningkatkan kualitas serta aksesibilitas internet bagi masyarakat luas. Meskipun masih dalam tahap koordinasi, langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk menghadirkan infrastruktur digital yang lebih baik di Indonesia.