Kemenkominfo Terapkan Dua Strategi untuk Aturan AI
- Pabila Syaftahan
- •
- 05 Sep 2024 23.42 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempersiapkan regulasi lanjutan untuk artificial intelligence (AI) dengan menerapkan dua pendekatan strategis, yakni pendekatan vertikal dan horizontal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk memastikan bahwa penerapan AI di Indonesia dapat dilakukan secara etis dan sesuai dengan kebutuhan spesifik berbagai sektor.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyampaikan bahwa langkah awal dalam pengaturan AI dimulai dengan penerbitan surat edaran yang memberikan panduan awal tentang penggunaan teknologi ini. Namun, untuk memastikan implementasi yang lebih mendalam dan efektif, Kemenkominfo berencana untuk merumuskan Peraturan Menteri yang akan melengkapi surat edaran tersebut. Proses penyusunan regulasi ini melibatkan dua pendekatan utama yang dirancang untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan saat ini.
Pendekatan vertikal fokus pada sektor-sektor tertentu yang memerlukan aturan khusus terkait dengan penggunaan AI. Pendekatan ini akan mencakup bidang-bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Misalnya, dalam sektor kesehatan, regulasi akan mencakup bagaimana AI dapat digunakan untuk diagnosis penyakit, pengelolaan data medis, dan pengembangan terapi. Regulasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa teknologi AI diterapkan dengan cara yang aman dan etis, menjaga privasi pasien, dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Di sektor pendidikan, pendekatan vertikal akan menetapkan panduan tentang bagaimana AI dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran, evaluasi siswa, dan pengembangan materi pendidikan. Regulasi ini akan mencakup penggunaan teknologi AI dalam alat pembelajaran cerdas, sistem penilaian otomatis, dan platform pendidikan berbasis AI yang dapat meningkatkan pengalaman belajar siswa.
Sementara itu, di sektor transportasi, regulasi akan fokus pada penerapan AI dalam sistem navigasi, manajemen lalu lintas, dan keamanan transportasi. Aturan ini akan mengatur penggunaan teknologi AI dalam kendaraan otonom, sistem monitoring lalu lintas, dan pengelolaan risiko yang mungkin timbul dari penerapan teknologi ini.
Pendekatan horizontal, di sisi lain, akan mengembangkan prinsip-prinsip umum yang dapat diterapkan di seluruh sektor. Prinsip-prinsip ini meliputi aspek-aspek seperti privasi data, keamanan informasi, transparansi, dan tanggung jawab etis dalam penggunaan AI. Dengan pendekatan ini, Kemenkominfo bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang seragam dan dapat diterapkan secara luas di berbagai industri, memberikan panduan dasar yang dapat membantu organisasi dalam mengintegrasikan teknologi AI dengan cara yang bertanggung jawab.
Wakil Menteri Nezar Patria mengungkapkan bahwa kedua pendekatan ini akan diterapkan secara terintegrasi untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab berbagai kebutuhan yang ada saat ini. "Kami akan menggabungkan kedua pendekatan ini untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya spesifik untuk sektor tertentu tetapi juga memiliki prinsip-prinsip umum yang dapat diterapkan secara luas," jelasnya.
Kemenkominfo menargetkan untuk menyelesaikan outline atau garis besar dari aturan lanjutan AI pada bulan Oktober mendatang. Saat ini, pihak kementerian masih mempertimbangkan bentuk regulasi yang akan diterapkan, apakah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres). "Kami masih dalam tahap konsultasi mengenai bentuk regulasi ini. Harapan kami adalah dapat menetapkan Undang-Undang tentang Artificial Intelligence di masa depan," tambah Nezar.
Nezar juga menekankan pentingnya memiliki perangkat regulasi yang kuat dan terintegrasi untuk mengatasi dampak yang semakin besar dari AI. "Mengingat dampak kecerdasan artifisial yang semakin signifikan, kami memerlukan regulasi yang komprehensif untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul," ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenkominfo bertujuan untuk menciptakan sebuah kerangka regulasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis, tetapi juga memperhatikan aspek etis dan sosial dari penggunaan AI. Di masa depan, diharapkan regulasi ini dapat memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan dan penerapan teknologi AI di Indonesia, memastikan manfaat teknologi ini dapat dirasakan secara maksimal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, privasi, dan keamanan.