UI Resmi Atur Penggunaan Generative AI dalam Karya Ilmiah
- Rita Puspita Sari
- •
- 11 Sep 2025 07.49 WIB
Ilustrasi Penulisan Ilmiah
Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah penting dalam menjaga integritas akademik dengan menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Generative AI dalam Penulisan Ilmiah. Aturan baru ini sekaligus menjadi pedoman resmi bagi sivitas akademika UI dalam memanfaatkan teknologi AI secara etis dan bertanggung jawab.
Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, pada 18 Juli 2025, disampaikan kepada seluruh fakultas, sekolah, dan program pendidikan vokasi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D.
Langkah ini menandai komitmen UI dalam menjaga integritas akademik di tengah maraknya penggunaan teknologi kecerdasan buatan di dunia pendidikan tinggi.
Latar Belakang Penerbitan Aturan
Beberapa tahun terakhir, teknologi AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, dan berbagai model berbasis GPT maupun BERT semakin populer di kalangan mahasiswa dan peneliti. Teknologi ini memang mampu mempercepat proses penulisan, mulai dari penyusunan draf, pengolahan data, hingga analisis awal.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul sejumlah persoalan:
- Meningkatnya kasus plagiarisme akibat penyalinan langsung hasil keluaran AI.
- Kurangnya verifikasi sehingga informasi yang digunakan dalam karya ilmiah tidak teruji kebenarannya.
- Fabrikasi data, di mana hasil penelitian menjadi tidak valid karena sepenuhnya dibuat oleh mesin.
Dalam surat edaran yang disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., PhD, disebutkan bahwa penggunaan AI di kalangan sivitas akademika “masih banyak yang belum sesuai dengan standar etika akademik”.
Berdasarkan hal tersebut UI menghadirkan pedoman resmi yang tegas namun tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dasar Hukum
Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 ini disusun dengan merujuk pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
- Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
- Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 004/Peraturan/MWA-UI/2015 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia.
- Peraturan Rektor UI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku UI.
- Peraturan Rektor UI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku UI.
Dengan dasar hukum ini, aturan baru UI memiliki legitimasi yang kuat untuk diterapkan secara menyeluruh di lingkungan kampus.
Tujuan Peraturan
Dalam ketentuan Pasal 3, aturan ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
- Menjaga kejujuran akademik, agar penggunaan AI tidak menimbulkan pelanggaran seperti plagiat atau manipulasi data.
- Mendorong inovasi, dengan menjadikan AI sebagai sarana mempercepat proses analisis tanpa mengurangi kontribusi intelektual penulis.
- Melindungi hak kekayaan intelektual, sehingga karya ilmiah tetap menghormati hak cipta.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap publikasi akademik.
Panduan Penggunaan Generative AI
UI menekankan bahwa pemanfaatan AI dalam penulisan ilmiah tetap diperbolehkan, namun dengan batasan yang jelas. Beberapa kewajiban yang harus dipatuhi sivitas akademika meliputi:
- Mencantumkan acknowledgment penggunaan AI secara transparan.
- Melakukan verifikasi menyeluruh pada data, referensi, dan hasil penulisan.
- Melakukan parafrasa atas teks yang dihasilkan AI.
- Melakukan uji kemiripan (similarity check) untuk mencegah plagiarisme.
- Menjaga kerahasiaan data yang digunakan.
Di sisi lain, aturan ini juga memuat larangan tegas, seperti:
- Generative AI tidak boleh dicantumkan sebagai penulis karya ilmiah.
- Dilarang menggunakan AI untuk praktik plagiarisme.
Sanksi Bagi Pelanggaran
UI juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan ini. Mulai dari pembinaan etika, teguran lisan maupun tertulis, penurunan nilai, pembatalan karya ilmiah, hingga sanksi lain sesuai tingkat kesalahan.
Setiap fakultas dan sekolah diwajibkan membentuk tim khusus untuk menangani kasus pelanggaran. Jika pelanggaran berkaitan dengan kode etik dan perilaku, maka proses penyelesaian akan mengacu pada Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Kode Perilaku UI.
Berlaku Mulai Juli 2025
Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 18 Juli 2025. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era kecerdasan buatan.
Dengan adanya pedoman ini, UI berharap sivitas akademika dapat memanfaatkan Generative AI secara bijak, etis, dan bertanggung jawab, tanpa mengurangi nilai integritas akademik.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat, sementara kreativitas, kejujuran, dan kontribusi intelektual manusia tetap menjadi inti dari karya ilmiah.
