Kominfo Terbitkan Aturan Baru untuk Industri Game di Indonesia
- Rita Puspita Sari
- •
- 28 Jan 2024 07.37 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap mengeluarkan aturan baru yang mengatur industri game di Indonesia. Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah kewajiban bagi publisher game untuk memiliki badan hukum di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan ekonomi digital serta memberikan arah yang jelas bagi perkembangan industri game tanah air.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, draft Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) yang mengatur kewajiban publisher game telah selesai dan sedang dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini akan menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
"Ini lagi penomoran di Kementerian Hukum dan HAM ya, bentar lagi. Proses pembuatannya itu walau Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
"Harusnya bulan depan sudah ada. Kalau di kalangan gamers sudah pada tahu, makanya saya share sama media, mereka juga ikut nyusun," tambah Semuel.
Poin penting dari aturan baru ini adalah kewajiban bagi semua publisher game, baik lokal maupun internasional, untuk memiliki badan hukum di Indonesia. Hal ini dianggap sebagai langkah yang penting mengingat pesatnya pertumbuhan industri game di Indonesia. Dengan potensi industri game yang bisa mencapai USD 3 miliar per tahun, regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan serta arah yang jelas bagi pelaku industri.
Semuel juga menyebutkan bahwa aturan ini telah melalui proses konsultasi publik dan telah dibicarakan dengan asosiasi game di Indonesia. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan yang akan diterapkan.
"Game ini industri yang sudah sangat strategis dan berkembang pesat, tapi kita tidak ada aturannya. Kita sudah bicara dengan asosiasi game di Indonesia, bagaimana kita membangun industri gamenya, tak hanya industri tapi juga kontennya," kata pria yang disapa Semmy ini.
Dengan adanya aturan ini, Kominfo berharap dapat menggerakkan ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia. Dikatakan bahwa industri game bukan hanya tentang pembuatan permainan, tetapi juga tentang konten dan ekosistem yang mendukungnya. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat industri game Indonesia secara keseluruhan.
Regulasi tersebut ditargetkan akan selesai sebelum akhir Januari 2024. Setelah terbit, Kominfo akan memanggil seluruh ekosistem industri game di Indonesia, termasuk para publisher. Rentang waktu sekitar 6-12 bulan akan diberikan bagi publisher game, baik lokal maupun global, untuk berbadan hukum di Indonesia. Jika setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada kepatuhan, Kominfo akan mengambil langkah untuk memblokir game yang diterbitkan oleh publisher tersebut.
"Nanti di peraturan ini ada keputusan menteri, seperti batasannya kapan migrasi karena kan sudah banyak (game) yang beredar. Jadi, kita kasih batas, entah setahun atau enam bulan, itu kita akan panggil ekosistem," kata Dirjen Aptika.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mengoptimalkan ekonomi digital dari industri game serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan pelaku industri di Indonesia. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan industri game Indonesia dapat semakin berkembang secara berkelanjutan dan sesuai dengan karakter dan budaya Indonesia.
Semoga dengan adanya regulasi ini, industri game Indonesia dapat terus menggeliat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negeri ini.