Kominfo Rencanakan Smart City, Ini Prospek Implementasi IoT
- Arundati Swastika Waranggani
- •
- 01 Apr 2021 13.20 WIB
Implementasi teknologi internet of things (IoT) dinilai terpengaruh dari cakupan smart city yang rencananya akan dibangun oleh pemerintah. Masyarakat Telematika (Mastel) menilai kehadiran smart city atau kota pintar tidak kemudian membuat industri benda yang didukung internet atau IoT menggeliat.
Kepala daerah perlu untuk memiliki pemahaman terhadap konsep kota cerdas yang ingin dihadirkan karena akan menjadi faktor penentu. Sigit Puspito Wigati jarot, Ketua Bidang 5G dan IoT Mastel menuturkan bahwa ruang lingkup untuk melakukan implementasi smart city akan mempengaruhi jumlah perangkat IoT yang digunakan.
Sigit menjelaskan, jika ruang lingkup yang dihadirkan untuk smart city atau kota pintar terbatas seperti aplikasi untuk pelayanan publik pemerintah saja atau e-government, maka kemungkinan penggunaan perangkat IoT pun juga relatif terbatas. Hal ini kemudian mengakibatkan industri IoT tidak dapat menerima banyak manfaat.
“Salah satu tantangannya adalah sejauh mana ruang lingkup kota pintar yang disebutkan dalam gerakan tersebut,” kata Sigit, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, Sigit melanjutkan, tantangan lain dalam implementasi IoT di lingkup kota pintar adalah mengenai literasi dari kepala daerah maupun pengambil kebijakan untuk menghadirkan kota pintar. Sebagai contoh, adalah pemerintahan yang menyebut mereka telah menerapkan kota pintar, padahal yang mereka lakukan hanya membuat situs pemda atau papan informasi elektronik.
“Jauh panggang dari api, dan kota pintar hanya sekadar menjadi slogan yang enak didengar. Adapun untuk penerapan kota pintar di daerah wisata prioritas dan Ibu Kota Negara (IKN) sudah tepat dan sangat baik,” kata Sigit.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berupaya untuk menghadirkan lebih banyak kota pintar di Indonesia pada tahun 2024 mendatang. Melalui Gerakan menuju Smart City, Kominfo ingin 150 Kota dan Kabupaten terfasilitasi untuk bisa menerapkan kota pintar.
Melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 2/2021 tentang Rencana Strategis Kemenkominfo 2020-2024, Kemenkominfo telah menyampaikan bahwa ada 63 Kabupaten/Kota dari target kota pintar berada di kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas dan 6 Kabupaten/kota lain berada di dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN).