Kemkominfo Tindak Tegas! Publisher Game Melanggar Rating Usia
- Rita Puspita Sari
- •
- 18 Apr 2024 12.50 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Indonesia kembali mengingatkan dan memberikan peringatan kepada para penerbit game terkait dengan aturan rating atau rating usia yang harus dipatuhi. Jika masih ditemukan publisher game yang membandel terkait aturan tersebut, Kemkominfo tidak segan untuk memberikan sanksi berupa pemblokiran. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong, yang menjelaskan bahwa Kemkominfo telah memiliki aturan yang jelas terkait konten game dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (17/4/2024), Usman Kansong mengatakan "Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game." Hal ini mengacu pada Pasal 6 dalam peraturan tersebut yang mengharuskan penerbit, pembuat, atau developer game untuk melakukan klasifikasi secara mandiri. "Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri," ucap Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo. Contohnya, ada klasifikasi usia 6+, 13+, dan lainnya, di mana setiap klasifikasi memiliki batasan konten yang berbeda-beda. Rating usia tertentu tidak boleh menampilkan unsur atau konten kekerasan di dalamnya.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan rating usia, Kemkominfo tidak akan ragu memberikan sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau pemblokiran terhadap game tersebut. Namun, tidak hanya mengandalkan sanksi semata, Kemkominfo juga mengatur peran masyarakat dan orang tua dalam mengawasi anak-anak saat bermain game.
Menurut Usman Kansong, aturan rating game memperbolehkan adanya unsur kekerasan dalam game dengan rating 18 tahun ke atas, namun dengan catatan tertentu. Unsur kekerasan tersebut harus berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan secara berlebihan atau berulang-ulang. "Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata di dalam gim," jelasnya. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga konten game agar tidak memberikan dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang masih rentan terhadap konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Dalam konteks ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut angkat bicara terkait keberadaan game online yang dinilai memiliki dampak buruk terhadap anak-anak. KPAI meminta Kemkominfo untuk bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak negatif tersebut. "Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online menjurus kekerasan dan seksualitas," kata Komisioner KPAI, Kawiyan.
Dalam konteks yang lebih luas, hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pemain industri game untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Konsistensi dalam menjaga konten yang sesuai dengan rating usia adalah langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan game yang aman dan positif bagi semua kalangan, terutama bagi anak-anak dan remaja yang merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif dari konten game yang tidak sesuai. "Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online," ujar Kawiyan.
Dengan upaya Kemkominfo dalam mengawasi dan mengatur konten game, serta sanksi yang siap diberikan kepada publisher game yang melanggar aturan rating usia. Semoga langkah-langkah ini dapat membantu menciptakan lingkungan game yang lebih aman dan sesuai untuk semua kalangan.