Kemenkominfo Kebut Transformasi Digital Indonesia
- Arundati Swastika Waranggani
- •
- 22 Sep 2020 20.06 WIB
Era Industri 4.0 menuntut adanya digitalisasi dalam berbagai bidang, sehingga pemerintah tentunya melakukan tindakan untuk menjawab tuntutan digitalisasi tersebut. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kemudian melakukan percepatan transformasi digital dan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Indonesia.
“Pembangunan memang sudah menjadi agenda besar pemerintah. Ada prioritas percepatan dalam program Presiden Joko Widodo sampai tahun 2024,” ujar Dedy Permadi, Staf Khusus Kemenkominfo Bidang Digital dan SDM, Selasa (22/9/2020) mewakili Menkominfo pada sambutannya dalam webinar Pekan Industri 4.0 Online : Cloud Computing Backbone Industri 4.0.
Dedy menjelaskan, pemerintah dalam kebijakannya mempercepat transformasi digital untuk menghadapi era Industri 4.0. Selain itu, pembangunan Pusat Data Nasional juga menjadi prioritas utama untuk perkembangan Indonesia menuju Industri 4.0.
Transformasi digital, Dedy mengatakan, dilakukan dengan tiga hal. Pertama, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, kemudian penataan spektrum frekuensi, serta penetapan quality of service (QOS) dan quality of experience (QOE). Mendukung percepatan transformasi digital tersebut, pemerintah juga menuntaskan regulasi digital.
“Pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi, dari 83.548 desa dan kelurahan di Indonesia, masih ada 12.548 desa dan kelurahan yang belum terjangkau 4G. Harapannya, desa dan kelurahan yang belum mendapatkan fasilitas tersebut bisa dituntaskan hingga 2023,” jelas Dedy.
Penataan spektrum frekuensi dilakukan dengan dibantu pembangunan Pusat Data Nasional Indonesia, yang saat ini ditentukan akan dibangun di dua titik. Dedy menyebut, kedepannya akan mempertimbangkan titik lain untuk Pusat Data Nasional agar berimbang dan keamanan data masyarakat menjadi prioritas serta terjamin baik.
Efisiensi spektrum frekuensi juga diharapkan dapat mengoptimalisasi infrastruktur telekomunikasi, dari sinyal 4G hingga menjadi 5G. Hal ini dilakukan bersama dengan stakeholder di Indonesia yang menyediakan layanan bagi masyarakat.
“Percepatan transformasi digital tidak hanya kami lakukan dalam segi kuantitas, kami juga meningkatkan kualitas layanan yang prima bagi masyarakat,” tegas Dedy.
Kemenkominfo juga memastikan konstitusi dapat ditegakkan, terutama terkait keamanan data masyarakat. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tengah diperjuangkan dan dalam proses di pihak legislatif.
“RUU PDP diharapkan bisa selesai akhir tahun ini, agar ada kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi,” tutup Dedy.