Kementerian PPN: Percepat Transformasi Digital untuk Big Data
- Arundati Swastika Waranggani
- •
- 18 Nov 2020 12.00 WIB
Pemerintah terus mendorong percepatan transformasi digital untuk penerapan SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik), terutama didukung dengan kondisi saat ini yang membuat berbagai proses baik di industri ataupun pemerintah harus dilakukan secara digital.
“Percepatan transformasi digital sudah didorong sesuai dengan target yang diinginkan presiden, dari peluncuran satelit sampai percepatan pembangunan pusat data nasional. Namun belum semuanya sampai ke jaringan terjauh atau desa-desa yang belum memiliki infrastruktur,” kata Drs. Oktorialdi, MA, Ph.D, Staf Ahli Menteri Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (18/11/2020).
Pada talkshow bertajuk “SPBE Digitalisasi dan Ketangguhan Pelayanan Masyarakat di Era Industri 4.0” ini juga Okto menyampaikan, regulasi menjadi hal penting yang harus hadir dalam percepatan trasnformasi digital. Regulasi yang tepat dan sesuai menurutnya bisa membantuk percepatan trasnformasi digital.
“Keberadaan regulasi yang tepat, terutama dalam sistem pendanaan serta pembayaran untuk infrastruktur digital diharapkan dapat menciptakan ekosistem untuk membuat transformasi digital berjalan cepat dan baik,” jelas Okto.
Maka berkaitan dengan transformasi digital, Okto menyampaikan bahwa Kementerian PPN/Bappenas pun mengelola portal data bernama Satu Data Indonesia untuk pengelolaan big data pemerintah Indonesia berkolaborasi dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN).
Okto menyampaikan, Satu Data Indonesia (SDI) sebagai portal data pemerintah diperlukan kehadirannya untuk mengintegrasi sistem data dan informasi pemerintah yang memiliki jumlah besar. Integrasi pun memerlukan keseragaman MetaData, protokol pertukaran data, serta satu pintu untuk akses data.
“Satu Data Indonesia diselenggarakan dengan empat konsep, yaitu standar data, MetaData, interperobilitas, dan kode referensi. SDI juga dikelola dengan kelembagaan tersendiri yang didukung regulasi dan dikepalai Menteri PPN/Bappenas,” jelas Okto.
Menurut Okto, keberadaan SDI harus dimanfaatkan dengan baik untuk pengelolaan data yang kuat serta terpadu. Selain itu, SDI juga mendorong keterbukaan dan transparansi data pemerintah sehingga perbedaan data di awal dan akhir bisa dihindari.
“SDI melakukan pengelolaan data yang terpadu dan sesuai dengan prinsip SDI dan dewan pengarah SDI. Kualitas data yang baik untuk disebarluaskan pun bisa tercapai dengan SPBE yang berkualitas,” tutur Okto.
Okto pun mengharapkan, gerakan untuk mempercepat transformasi digital ini tidak hanya diterapkan untuk pengelolaan data dan teknologi di badan pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan nasional untuk digitalisasi Indonesia.
“Pengelolaan data bisa dilakukan dengan cloud pemerintah, yang bisa dikembangkan hingga empat tahun mendatang. Tentunya keamanan privasi menjadi suatu hal yang juga harus diperhatikan untuk big data pemerintah ini,” kata Okto.
Penciptaan layanan menurut Okto akan menjadi lebih mudah, big data kependudukan di Indonesia menjadi jenis penting yang bisa membantu Indonesia dalam memperluas transformasi digital secara nasional.