Pemerintah Atur Penggunaan AI di Sekolah, Ini Isinya


Ilustrasi Pemanfaatan AI di Sekolah

Ilustrasi Pemanfaatan AI di Sekolah

Pemerintah resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini dituangkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri, yang menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik jalur formal, nonformal, maupun informal.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi proses belajar mengajar. Pemerintah menilai bahwa pemanfaatan AI dalam pendidikan perlu diatur secara bijak agar memberikan manfaat optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perkembangan peserta didik.

SKB ini mencakup pedoman yang cukup rinci, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah. Setiap jenjang memiliki pendekatan berbeda, disesuaikan dengan usia, kebutuhan, serta tahap perkembangan peserta didik.

Dokumen resmi SKB tersebut juga telah tersedia untuk diunduh oleh publik, sehingga dapat dijadikan referensi oleh sekolah, guru, orang tua, hingga pemangku kebijakan di bidang pendidikan.

 

Aturan Ketat untuk PAUD

Untuk jenjang PAUD, pemerintah menetapkan aturan yang cukup ketat. Anak usia dini hanya diperbolehkan menggunakan teknologi digital dan AI mulai usia minimal 3 tahun. Penggunaan pun dibatasi maksimal 30 menit per sesi dan tidak lebih dari 60 menit per hari.

Konten yang digunakan harus bersifat edukatif, interaktif, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak, baik dari sisi kognitif, bahasa, maupun sosial-emosional. Selain itu, terdapat larangan keras terhadap konten yang berpotensi membahayakan, seperti kekerasan, pornografi, hingga aktivitas yang dapat memicu kecanduan.

Pengawasan menjadi aspek utama. Anak tidak diperkenankan menggunakan perangkat digital secara mandiri. Setiap aktivitas harus didampingi oleh pendidik dan orang tua. Bahkan, penggunaan teknologi dianjurkan dilakukan secara berkelompok agar tetap mendorong interaksi sosial.

Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi di rumah. Sekolah diminta aktif berkomunikasi dan memberikan edukasi kepada orang tua terkait pendampingan anak dalam penggunaan AI.

Selain itu, penggunaan teknologi harus diintegrasikan dengan aktivitas lain seperti bermain, olahraga, eksplorasi sensorik, dan kegiatan kreatif. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara dunia digital dan perkembangan fisik serta sosial anak.

 

Pendidikan Dasar: Fokus pada Literasi dan Etika

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, pemanfaatan AI lebih difokuskan pada pengenalan dasar teknologi serta pembentukan karakter. Materi yang diajarkan meliputi berpikir komputasional, etika interaksi sosial, serta pengenalan teknologi digital secara sederhana.

Contoh implementasinya antara lain melalui permainan logika, pemecahan masalah sederhana, serta pengenalan konsep privasi dan empati. Siswa juga mulai diperkenalkan dengan tokoh penemu teknologi serta manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), fokus pembelajaran mulai meningkat ke literasi digital dan etika penggunaan teknologi. Siswa diajarkan mengenali berita palsu (hoaks), memahami dampak cyberbullying, serta pentingnya menjaga jejak digital.

Pendekatan ini dinilai penting untuk membentuk generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran sosial dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi digital.

 

Pendidikan Menengah Atas: Siap Hadapi Era AI

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), pemanfaatan AI diarahkan pada penguasaan keterampilan yang lebih kompleks. Materi pembelajaran mencakup algoritma, pemrograman, integrasi STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics), hingga pengembangan proyek berbasis AI.

Siswa didorong untuk melakukan eksplorasi data, membuat simulasi, hingga mengembangkan prototipe aplikasi sederhana. Pendekatan ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin terdigitalisasi.

Proyek penelitian berbasis AI juga menjadi bagian penting, sehingga siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menciptakan inovasi baru.

 

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Salah satu poin penting dalam SKB ini adalah penekanan pada perlindungan anak. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, penggunaan teknologi digital harus bebas dari risiko seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi, ancaman privasi, hingga gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis.

Satuan pendidikan juga didorong untuk membangun sistem perlindungan terpadu dengan melibatkan psikolog, lembaga perlindungan anak, dan layanan konsultasi keluarga. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya penanganan cepat jika ditemukan dampak negatif dari penggunaan teknologi.

 

Langkah Strategis Hadapi Transformasi Digital

Penerbitan SKB ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi transformasi digital di sektor pendidikan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan pemanfaatan AI dapat dilakukan secara terarah, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa teknologi bukan sekadar alat bantu, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap perkembangan generasi muda. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua menjadi kunci utama dalam implementasinya.

Dengan penerapan yang tepat, AI diyakini dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sekaligus membentuk generasi yang adaptif, kritis, dan bertanggung jawab di era digital.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait