Kominfo Resmi Rilis Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan


Logo Kominfo

Logo Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri (SE) tentang Etika Kecerdasan Buatan (AI) pada Jumat, 22 Desember. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, langkah ini merupakan respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari.

Surat Edaran ini, yang mulai berlaku sejak 19 Desember 2023, ditujukan untuk pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik yang terlibat dalam pemrograman berbasis kecerdasan buatan. Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa SE ini berlaku di wilayah Republik Indonesia, termasuk platform asing yang beroperasi di dalam negeri seperti Meta dan Google.

“Tanggal 19 Desember 2023, saya telah menandatangani SE Menkominfo No.9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat Edaran ini merupakan bentuk respon terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan artifisial atau yang lebih populer artificial intelligence atau AI dalam kehidupan sehari-hari,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta.

Wamenkominfo Nezar Patria menyampaikan harapan bahwa SE ini dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha di sektor privat dan publik. Aturan ini mencakup prinsip akuntabilitas, transparansi, dan mendukung asas-asas etika dalam pengembangan produk kecerdasan buatan. “Misalnya, disitu kan ada prinsip akuntabilitas, jadi produk ai ini paling tidak ya akuntabel dan transparan. Itu memang memenuhi asas itu, asas transparansi, paling tidak dia declare bahwa produk itu adalah produk generatif AI,” tambah Nezar.

Meskipun bersifat etik dan tidak mengikat secara hukum, Kominfo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap SE ini dapat diproses hukum melalui Undang-Undang ITE dan UU PDP. “Kalau ditanya masalah hukumnya bagaimana, kan mengacu pada dua UU itu, kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal dari UU ITE dan PDP, ya secara hukum bisa diproses,” tandasnya.

Budi Arie Setiadi berharap pihak penyelenggara dapat menjadikan SE ini sebagai panduan etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, khususnya dalam merumuskan kebijakan internal terkait data dan etika kecerdasan buatan. Langkah Kominfo ini mencerminkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengawal perkembangan teknologi AI demi memastikan bahwa penggunaannya sejalan dengan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Berlangganan

Berlangganan newsletter kami dan dapatkan informasi terbaru.

Video Terkait