Pemanfaatan AI Dukung Peningkatan Layanan Perbankan Indonesia


Artificial Intelligence

Ilustrasi Artificial Intelligence

Penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sudah memasuki setiap lapisan industri tak terkecuali perbankan di Indonesia.

Kepala Departemen Market Conduct OJK, Bernard Widjaja, menyampaikan penggunaan teknologi dibutuhkan dalam melakukan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan mengingat data dan informasi mengenai perilaku kurang efisien dan optimal apabila dianalisis secara manual.

"Teknologi AI dan atau machine learning dapat memantau penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui media," katanya dalam siaran pers Credit Bureau Indonesia (CBI).

Sejalan dengan program Akselerasi Transformasi Digital BPR/BPRS yang diupayakan OJK, Agus Subekti selaku Direktur Utama CBI menambahkan optimalisasi pemanfaatan informasi perkreditan dan teknologi sudah sangat diperlukan bagi BPR/BPRS.

Optimalisasi pemanfaatan informasi perkreditan dan teknologi telah terbukti berdampak pada peningkatan efisiensi, akurasi, objektivitas, konsistensi dan layanan penyaluran kredit.

"Kami telah mengidentifikasi beberapa kendala yang dialami BPR/BPRS pada saat melaksanakan transformasi, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan tentang infrastruktur teknologi dan informasi perkreditan yang kami bangun khusus untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi BPR/BPRS selama ini,” kata Agus dalam sambutannya seperti dilansir Antara, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Roberto Akyuwen sebagai Kepala OJK KR01 menyampaikan perkembangan kredit BPR/BPRS di Jakarta dan Banten yang mencatatkan rasio kredit bermasalah melebihi threshold 5 persen sebagai akibat dampak pandemi COVID-19 sejak tahun 2020.

BPR/BPRS mengatakan digitalisasi menjadi salah satu fokus OJK KR01 dalam pengembangan industri BPR/BPRS yang terus dihadapkan pada peningkatan persaingan usaha. Penerapan Artificial Intelligence (AI) dan pemanfaatan Credit Scoring untuk analisis pengajuan kredit dari CBI yang merupakan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) diharapkan dapat mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha BPR/BPRS sebagaimana tertuang secara khusus dalam Pilar 2 Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia, “Akselerasi Transformasi Digital”.


Bagikan artikel ini

Video Terkait