Kemenkes Siapkan Road Map untuk Mengakselerasi Industri Farmasi
- Mathilda Gian Ayu
- •
- 10 Okt 2022 11.28 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI menyusun peta jalan (road map) untuk mengakselerasi perkembangan industri farmasi dan alat kesehatan menuju industri 4.0. Peta jalan ini mencakup langkah-langkah yang harus dilalui, target perkembangan produk, serta jangka waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan data yang disajikan Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes RI, pertumbuhan sarana produksi alat kesehatan terus meningkat. Dari 193 perusahaan pada 2015, jumlahnya bertambah menjadi 891 perusahaan pada 2021. Bahkan dalam lima tahun terakhir, industri alat kesehatan dalam negeri tumbuh sebanyak 698 industri atau meningkat 361,66%.
Ketika Covid-19 melanda Indonesia, permintaan terhadap berbagai vitamin, suplemen dan obat-obatan untuk meningkatkan kekebalan tubuh meningkat drastis. Sektor industri alat kesehatan dan farmasi pun masuk dalam kategori high demand di tengah pandemi Covid-19.
Begitu halnya dengan permintaan alat test rapid antigen di saat pandemi Covid-19 dua tahun terakhir cukup tinggi, baik untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, maupun untuk diekspor ke luar negeri.
“Salah satu produk alat kesehatan yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan COVID-19 yaitu Rapid Test Swab Antigen Covid-19 yang sangat dibutuhkan guna mempermudah sistem tracing,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (14/9).
Sementara itu, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin RI Taufik Bawazier menambahkan bahwa sudah banyak merek-merek alat tes rapid antigen yang beredar di pasaran.
Menurut dia, sebagian besar yang memiliki izin edar adalah produsen rapid test asal perusahaan luar negeri. Namun, banyak juga produsen rapid tes antigen yang datang dari dalam negeri.
Di tempat terpisah, Bendahara Asosiasi Alat Kesehatan Cristina Sandjaja mengemukakan tantangannya agar produk rapid antigen lokal harus dapat mencapai kualitas produk minimal sebagaimana produk global yang sudah memiliki izin penggunaan dari WHO, produksi perusahaan global dengan kualitas produk baik dan cakupan pemasaran yang mendunia.